JAKARTA, SELASA - Atas nama hukum yang termuat dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, puluhan simpatisan Partai Damai Sejahtera (PDS) Papua mendatangi Kantor DPP PDS di kawasan Kebayoran Baru, Selasa (7/10).
Pasal 28 Ayat (3) dan (4) UU Otonomi Khusus itu menyebutkan bahwa rekruitmen politik harus memprioritaskan masyarakat asli Papua. "Kami punya hak bangun, kami punya daerah! Jangan selamanya kami ditindas," seru seorang mahasiswi Papua dalam orasinya di depan puluhan orang lainnya.
Dalam aksi damai ini, mereka berulang-ulang berorasi tentang hak masyarakat Papua untuk mengelola dan makan dari tanahnya sendiri. Sesekali orasi ini diselingi lagu-lagu berbahasa Papua yang menunjukkan keindahan dan kekayaan alam Papua yang memesona.
"Namun, kawan-kawan seperjuangan yang kita lihat, Papua selalu ada di bawah ancaman kepemimpinan dan kepentingan oknum-oknum dan Papua selalu menjadi sasaran. Kita tidak bisa hanya diam dan menjadi penonton. Apalagi, ada stigma kita bodoh dan separatis," ujar salah satu pengurus PDS Wamena, Agus Kusae.
Lewat pukul 12.00 Ketua Bapillu DPP PDS Wilayah VII (Malut, Maluku, Papua, dan Papua Barat) Roni Roberth Ondi mengatakan, Tim V yang mengurus daftar caleg di PDS bersedia menemui massa yang dipimpin Roberth yang juga adalah salah satu caleg nomor urut empat di Papua. Tim V hanya mengabulkan bertemu dengan 5 orang perwakilan, namun Roberth menghendaki sekitar 20 massa juga mengikuti dialog.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang